Curi Getah Karet, Dua Pemuda di Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Dua pemuda pencuri getah karet ditangkap petugas Polsek Kotabumi Utara (Lampura), saat bersembunyi di rumahnya masing-masing, Senin, (17/2), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Supriyadi (30) dan Rusni (24) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampura.
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus pencurian getah karet milik tetangganya.
Getah karet tersebut, lanjutnya, diambil keduanya saat disimpan di bawah terpal halaman rumah Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020 lalu.
"Selain mengamankan para tersangka kami juga menyita barang bukti dua keping getah karet milik korban yang belum sempat dijualnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya. Getah karet hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul.
"Namun, belum sempat kami jual getah karet itu, kami berdua ditangkap terlebih dahulu," kata Kapolsek, meniru penuturan salah seorang tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, tambahnya, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
"Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: