Curi Gas Elpiji dan Genset, Dua Pemuda Diamankan

Curi Gas Elpiji dan Genset, Dua Pemuda Diamankan

Medialampung.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (23/6) kemarin, mengamankan AS (18) warga Pekon Bandar Dalam Kecamatan Pulau Pisang dan JW (17) warga Pekon Way Sindi Kecamatan Karyapenggawa di kediamannya masing-masing.

Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah rumah milik Dori Sunadi warga Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karyapenggawa, Rabu (3/6) lalu. 

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori BM Siddik, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmad Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B-310/VI/2020/POLDA LPG/RES LAMBAR/ SPK SEK PETENG , tanggal 11 Juni 2020.

“Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan penyelidikan terkait perkara itu,” katanya, Rabu (24/6).

Dijelaskannya, kronologis kejadian itu bermula, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 17.30 WIB, rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci karena saat itu korban sedang ada kepentingan keluar rumah.

Setelah itu, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.00 WIB, korban kembali pulang dan masuk kedalam rumahnya dan mendapati kunci pintu bagian depan rumah dalam keadaan rusak.

“Setelah masuk kedalam rumah, korban melihat tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak 19 tabung yang merupakan barang dagangan korban sudah tidak ada ditempat,” jelasnya.

Kemudian, korban langsung menuju ruangan bagian dapur dan kembali mendapati satu unit mesin genset dan satu tabung gas elpiji tiga kilogram yang terpasang di kompor gas ikut hilang dicuri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta rupiah.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, akhirnya jajaran Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap dua pelaku curat, sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sembilan unit tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan satu unit mesin genset warna biru. Sementara barang bukti lainnya telah dijual pelaku.

“Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: