Curi Empat HP dan Dijual di Facebook, Fr Diringkus Polisi
Medialampung.co.id - Memanjat tembok setinggi dua meter kemudian melalui jendela yang tidak terkunci serta tidak berteralis masuk kedalam rumah menjadi cara Fr mencuri Empat unit HP dari atas meja di ruang tamu, kediaman Muji W.
Ini pengakuan Fr pada anggota Polres Pringsewu yang memeriksanya. Setelah mengambil Hp beberapa hari kemudian dia menjual barang hasil curian melalui facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran).
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, Untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga Rp 1.5 juta.
Dan setelah HP terjual lalu pelaku menghapus akun palsu media sosial tersebut. "Setelah ditelusuri uang hasil penjualan HP tersebut sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Selain di rumah Muji di Pringsewu Utara, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP di rumah salah seorang warga kelurahan setempat.
"Saat ini masih kami dalami kembali apabila ada kemungkinan bertambah lagi TKP nya," jelas AKP Paison.
Yang bersangkutan di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/03) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari disaat korban sedang terlelap tidur. Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB korban terbangun dan melihat jendela bagian belakang sudah terbuka dan ketika korban mengecek barang barang miliknya ternyata hp sudah tak ada.
Pelaku ditangkap di rumahnya Oleh Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (25/03) pukul 21:30 wib.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: