China Mengajukan Permohonan Paten Pada Obat Virus Corona

China Mengajukan Permohonan Paten Pada Obat Virus Corona

Medialampung.co.id - China telah mengajukan permohonan paten baru pada obat eksperimental milik Gilead Sciences Inc. Ilmuwan meyakini obat ini dapat memerangi virus corona baru COVID-19. Obat yang akan dipatenkan disebut remdesivir, sejenis obat antivirus baru dalam kelas analog nukleotida.

Dilaporkan oleh Time.com, Rabu (5/2/2020), langkah ini adalah tanda bahwa China memandang terapi Gilead sebagai salah satu kandidat paling menjanjikan untuk melawan wabah yang telah merenggut ribuan nyawa.

Permohonan paten ini dapat memengaruhi kendali Gilead atas obat di Cina. Pada sisi lain, obat eksperimental milik Gilead ini tidak dilisensikan atau disetujui di mana pun di dunia.

Obat itu telah diujicobakan di China pada pasien virus corona dan menunjukkan tanda-tanda awal yang sangat efektif. Menurut laman daring resmi milik lembaga virologi yang bermarkas di Wuhan, permohonan paten ini dibuat pada 21 Januari 2020 lalu.

Para ilmuwan di sana telah menemukan Gilead's remdesivir dan chloroquine (obat malaria berusia 80 tahun) “sangat efektif” dalam studi laboratorium untuk menggagalkan virus coronavirus baru. Hasil penelitian ini dilaporkan dalam sebuah makalah di jurnal Cell Research.

Namun mereka menyebutkan bahwa kemanjuran kedua obat itu pada manusia membutuhkan tes klinis lebih lanjut. China mampu membuat chloroquine dan sekarang menginginkan akses ke remdesivir.

Belum jelas kapan otoritas kekayaan intelektual Cina akan menyetujui aplikasi lembaga tersebut. Obat eksperimental Gilead saat ini memasuki uji klinis di China pada pasien dengan virus corona.

Perusahaan ini mengirimkan dosis yang cukup untuk mengobati 500 pasien dan meningkatkan pasokan jika uji klinis berhasil.

Remdesivir sedang diuji dalam dua percobaan di China pada pasien dengan gejala patogen baru, dengan level sedang dan parah, kata Merdad Parsey, kepala petugas medis Gilead. (suaracom/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: