Cek Rekening! THR PNS di Pesbar Mulai Cair

Cek Rekening! THR PNS di Pesbar Mulai Cair

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah selesai melakukan proses tahapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab setempat sejak Jumat (7/5) lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H, M.H., mengatakan proses pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank itu semuanya sudah selesai.

“SP2D sudah selesai diproses, sedangkan untuk pencairannya dilakukan oleh pihak Bank yang ditransfer ke rekening PNS dan PPPK masing-masing,” kata dia, Minggu (9/5).

Sehingga, lanjut dia, untuk mengetahui pencairan THR bagi PNS dan PPPK itu bisa langsung dilakukan pengecekan di rekening Bank masing-masing. Tapi, berdasarkan pantauan beberapa PNS bahwa THR itu sudah masuk ke rekening masing-masing sejak Jumat (7/5) lalu. Karena itu, pihaknya berharap kepada PNS dan PPPK dapat mengecek pencairan THR itu di rekening Bank masing-masing.

“Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63/2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata Herdi, anggaran yang telah disiapkan untuk pemberian THR bagi PNS maupun PPPK tersebut tidak ada perubahan yakni sebesar Rp Rp11,3 miliar untuk THR PNS, serta Rp43 juta untuk THR PPPK yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Pemberian THR tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap PNS maupun PPPK dan terkait lainnya dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemkab setempat tentunya berharap THR yang telah direalisasikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Selain itu bisa memicu kinerja seluruh PNS dan PPPK di Kabupaten Pesbar. Karena selain THR, kedepan Pemerintah juga akan merealisasikan gaji ke-13 untuk semua PNS dan PPPK,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: