Cek IMEI, Cegah Ponsel Ilegal!

Cek IMEI, Cegah Ponsel Ilegal!

Medialampung.co.id - Dalam rangka mencegah peredaran ponsel ilegal, pemerintah menerapkan regulasi IMEI pada 18 April 2020. Masyarakat diminta kritis dan cerdas dalam membeli ponsel, yakni dengan melakukan pengecekan IMEI di website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Meskipun demikian Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah, pasalnya regulasi berlaku ke depan.

“Bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler,” kata Ismail di Kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Pemerintah telah memilih mekanisme white list untuk pemblokiran IMEI. Mekanisme whitelist memungkinkan konsumen untuk menguji ponsel sebelum membeli. Jadi sebelum membeli ponsel konsumen perlu memastikan bahwa nomor IMEI ponsel yang dibeli legal atau terdaftar di website resmi Kemenperin.

“Kalau whitelist sejak awal ketika dihidupkan, saat orang memasuksn SIM card langsung tidak dapat sinyal, jadi tercegah. Dengan sistem whitelist ini sifatnya preventif, kalau blacklist itu sifatnya korektif. Nah kita tadi memilih sepakat dengan teman-teman operator whitelist,” jelas Ismail.(okezone/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: