Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Lambar Terbitkan SE 

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Lambar Terbitkan SE 

Medialampung.co.id - Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus menerbitkan surat edaran (SE) No.360/054/ST/IV.05/2021.

"Surat edaran bupati tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Bagian/Kantor/Instansi se-Kabupaten Lambar, Camat dan Forkopimcam se- Kabupaten Lambar, serta Lurah/Peratin/Babinsa/Babinkamtibmas se-Kabupaten Lambar," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar Maidar, S.H, M.Si, Jumat (22/1).

Menurut Maidar, SE bupati tersebut berisikan bahwa sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 yang intensitasnya cukup tinggi dan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lambar maka Kepala Perangkat Daerah/Bagian/Kantor/Instansi se Kabupaten Lambar, Camat dan Forkopimcam se- Kabupaten Lambar dan Lurah/Peratin/Babinsa/Babinkamtibmas se-Kabupaten Lambar agar tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berdampak pada kerumunan massa, seperti hiburan, pesta pernikahan atau kegiatan serupa yang dapat menimbulkan potensi penularan Covid-19.

Kemudian, terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) baik di jajaran tingkat Pendidikan PAUD/TK, SD, SLTP sederajat, SLTA sederajat dihentikan sementara dan menggunakan metode pembelajaran Daring sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. "Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan destinasi wisata/Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) untuk tidak beroperasi atau ditutup sementara sampai batas waktu pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.

Masih kata Maidar, khusus bagi pengurus rumah ibadah agar memperhatikan kelengkapan fasilitas sarana protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan pengawasan terhadap jemaah terkait dengan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer).

Lanjut Maidar, bagi pasar tradisional , swalayan dan pusat pusat perbelanjaan, hotel dan penginapan, restoran/rumah makan agar menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19, seperti tempat mencuci tangan dan sabun, thermogen serta karyawan dipastikan selalu memakai masker. Selain itu, agar melakukan penyemprotan desinfektan secara periodik di seluruh instansi/kecamatan di wilayah masing masing.

"Khusus bagi para camat supaya berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk selalu memonitor masyarakat di wilayah yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang keluar atau masuknya warga di wilayah Lampung Barat dari daerah yang tinggi penyebaran Covid-19," tegasnya 

Seraya menambahkan, camat jug diharapkan melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah kelurahan/pekon masing masing berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas.

Lalu memfasilitasi serta mendorong para kepala lingkungan/pemangku,kader kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap SE bupati ini dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan baik sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: