Cegah Covid-19, PN Kotabumi Berlakukan Sidang Teleconference

Cegah Covid-19, PN Kotabumi Berlakukan Sidang Teleconference

Medialampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Teleconference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Ketua PN Kotabumi Vivi Purnamati, S.H., mengatakan, pemberlakuan sidang teleconference tersebut, mulai diberlakukan pihaknya sejak Senin, (31/3), lalu.

“Pemberlakuan sidang sistem teleconference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/4).

Lanjut dia, sistem sidang teleconference tersebut tetap sama seperti sidang biasa. Hanya, terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim berada di Pengadilan.

”Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai hari Kamis,” ucap Vivi.

Selain itu, menurut Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi.

“Para tamu atau pihak keluarga yang datang kita batasi. Sebelum masuk ke ruangan sidang, mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” kata dia.

Ketika ditanya, apa yang menjadi kendala dalam menerapkan sidang Teleconference? Wanita berhijab ini mengaku hanya terkendala dengan internet yang sering macet, sehingga sedikit mengganggu jalannya sidang secara online tersebut.

"Hanya terkendala sambungan internetnya saja, yang sering putus-putus saat jalannya sidang," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: