Cegah Covid-19 KPU Lamtim Menonaktifkan Badan Adhoc

Medialampung.co.id - Guna mencegah penyebaran corona virus disease (covid)-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menindak sejumlah tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Salah satunya dengan menonaktifkan seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua Komisioner KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, PPK dan PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dilanjutkan, menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI no. 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS. Maka, KPU Lamtim telah menonaktifkan badan adhoc (PPK dan PPS).
Itu tertuang melalui surat keputusan nomor nomor 98/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan anggota PPK.
Kemudian surat keputusan nomor 99/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan sekretariat dan staf PPK. Selanjutnya, surat keputusan nomor 100/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penonaktifan anggota PPS.
Lebih lanjut dijelaskan, penonaktifkan badan adhoc tersebut yang ditetapkan melalui SK KPU Lamtim tertanggal 26 Maret 2020 itu berlaku mulai 1 April 2020 dengan batas waktu yang belum ditentukan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. “Dengan telah dinonaktifkanya badan adhoc tersebut, maka para anggota PPK, PPS termasuk sekretariat dan stafnya untuk sementara tidak mendapatkan pembayaran honor,”terang Wasiat Jarwo.
Ditambahkan, penonaktifan badan adhoc tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (covid)-19. Menurutnya, sebelumnya KPU Lamtim juga telah menerbitkan surat keputusan nomor no. 97/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (covid)-19. Melalui surat tertanggal 22 Maret 2020 itu, KPU Lamtim menunda pelantikan anggota PPS. (dwi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: