Cegah Corona, 34 WBP Rutan Krui Bebas Melalui Asimilasi

Cegah Corona, 34 WBP Rutan Krui Bebas Melalui Asimilasi

Medialampung.co.id - Sebagai upaya pencegahan wabah virus corona (Covid-19), Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat membebaskan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi dirumah, Jum'at (3/4).

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona. Selain itu juga berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Untuk itu, asimilasi di rumah tersebut merupakan pembauran WBP kepada masyarakat sebelum waktu atau pembebasan bersyarat, sesuai dengan aturan Menkumham RI tersebut.

"Selamat kepada kalian yang pulang hari ini karena persyaratannya dipermudah," kata Hendra.

Lanjutnya, dalam arahannya terhadap WBP yang bebas, pihaknya menyampaikan kemudahan yang diberikan tersebut tentunya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab dengan menjalani pola hidup sehat, mengikuti arahan pemerintah setempat dan tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Dalam pengeluaran WBP ini juga pihaknya memastikan semuanya tanpa biaya alias gratis. Karena itu jika ada WBP ini yang menggunakan biaya maka harus segera lapor.

" Segera laporkan ke saya jika ada yang dipungut biaya dalam mengurus pengeluaran WBP melalui asimilasi ini," jelasnya. (yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: