Catat! Lampung Barat Bukan Lagi Kabupaten Tertinggal

Catat! Lampung Barat Bukan Lagi Kabupaten Tertinggal

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Impian Kabupaten Lampung Barat untuk keluar dari status kabupaten tertinggal akhirnya terwujud. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDT Nomor 3 Tahun 2018, keluar dari status kabupaten tertinggal. Sementara kabupaten tetangga Pesisir Barat masih bertahan dengan status desa tertinggal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda) Lambar Ir. Okmal, M.Si., mengatakan usai mengikuti workshop dan rapat kerja tentang perumusan rencana aksi daerah percepatan pembangunan desa tertinggal  (PPDT) Provinsi Lampung 2021 di Bandar Lampung, Selasa (2/7).

"Alhamdulillah, berdasarkan Permendes Nomor 3 Tahun 2018, kabupaten Lampung Barat sudah tidak menyandang status desa tertinggal, sesuai hasil evaluasi pengentasan daerah tertinggal Tahun 2015-2019," kata Okmal.

Dalam menentukan status kabupaten tertinggal dan tidak tertinggal kata Okmal, Kementerian Desa dan PDT melakukan evaluasi Kuantitatif dan kualitatif, maka dari target 80 kabupaten tertinggal yg baru terentaskan sebesar 64 daerah tertinggal dari 122 kabupaten.

"Target pemerintah pusat Tahun 2019, mengentaskan 80 desa dari 122 desa tertinggal, dan ternyata yang berhasil keluar dari status tersebut hanya 64 kabupaten, termasuk enam kabupaten di wilayah Sumatera, salah satunya kabupaten Lampung Barat," jelas Okmal, seraya mengatakan untuk wilayah Sumatera yang masih menyandang status Kabupaten Tertinggal cuma kabupaten Pesisir Barat.

Okmal, berkeyakinan setelah bebas dari status kabupaten tertinggal, kabupaten Lampung Barat akan lebih mandiri dan maju. Karena tiga tahun kedepan Lampung Barat akan mendapat pendampingan dari Kementerian Desa PDT, dalam peningkatan SDM.

"Kita selama tiga tahun akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Desa PDT, tetapi bukan dalam bentuk program fisik, tetapi peningkatan kemampuan SDM aparat Pekon dan masyarakat," jelasnya.

Evaluasi tidak dilakukan secara mandiri oleh Kementerian kata Okmal, tetapi bekerja sama dengan pusat study UGM, dan ekspose yang dilaksanakan 1-2 Juli di Hotel Aston Bandar Lampung, disampaikan langsung oleh direktur perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal Kementerian Desa PDT, Refdinal.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: