Catat! ASN Bolos Kerja 10 Juni Bakal di Sanksi

Catat! ASN Bolos Kerja 10 Juni Bakal di Sanksi

Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, yakni pada Senin (10/6) mendatang.

Pj. Sekkab Pesbar, Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., melalui Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar, Eka Candra, S.Km, M.M., mengatakan bahwa rencana pemantauan ASN itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, nomor : B/26/M.SM.00.01/2019, tanggal 27 Mei 2019, perihal laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Upaya itu dalam rangka penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” katanya, Selasa (28/5).

Lanjutnya, dalam surat edaran itu juga dijelaskan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 Wib. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan passord pada aplikasi e-formasi.

Selain itu, kata dia, terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, tanggal 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu dilaporkan kepada Menpan-RB.

“Serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019,” jelasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: