Catat! Aparat Pekon Penikmat PKH Bisa Dipidana

Catat! Aparat Pekon Penikmat PKH Bisa Dipidana

Medialampung.co.id – Pernyataan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Edy Yusuf, S.Sos, M.H., yang menyebut tidak tidak ada aturan yang melarang aparat pekon sebagai penikmat Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), mendapat respon dari Wakil Ketua II DPRD Lambar Erwansyah, S.H., dan meminta Kadinsos untuk mempelajari UU nomor 13 tahun tahun 2011 tentang fakir miskin.

Seperti diketahui, di Lambar masih ada aparat pekon dan keluarga menerima PKH. Menyikapi hal itu, tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, hanya sebatas imbauan agar mereka mundur secara mandiri. Hal itu menjadi pertanyaan di masyarakat, mengingat aparat pekon di gaji oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Kepala Dinas Sosial (Edy Yusuf, Red) enggak paham undang-undang fakir miskin, sebagai landasan  dasar masyarakat yang berhak menerima PKH. Itu merupakan dasar kenapa negara melalui  Kementerian Sosial memberikan Program PKH, artinya PKH itu untuk fakir miskin,” ungkap Erwansyah Minggu (10/5).

Ia menegaskan, aparat pekon tidak layak menerima PKH, karena aparat pekon pemegang SK dan digaji oleh Negara, sehingga  menurutnya jelas aparat pekon bukan merupakan fakir miskin. Bahkan jika ada aparat pekon mengaku fakir miskin maka itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana.

”Dinas Sosial diduga ikut terlibat dan terjadi korporasi dengan aparat pekon, karena Dinas  Sosial pemegang kendali verifikasi dan validasi data fakir miskin. Dan agar semua  tahu, sanksi pidana-nya jelas di Pasal 42 kaitan dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang  No.13/2011 tentang penanganan fakir  miskin, penjara dua tahun dan denda Rp50 juta,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan data jumlah aparat pekon atau istri dari aparat pekon terdaftar sebagai peserta PKH Iwan Anisa---sapaan akrab Erwansyah---meminta Dinsos untuk tidak membantah secara berlebihan, namun segera menindaklanjuti apa yang dilaporkan masyarakat.

”Saya sendiri sudah pernah mengambil sampel di salah satu pekon, saya minta nama-nama aparat pekon dari DPMP kemudian penerima PKH dari Dinsos, dan hasilnya memang banyak kejanggalan, ada berapa istri dari aparat pekon yang menerima PKH, jadi janganlah Dinas Sosial selalu membantah itu tidak ada,” tegas Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, Dinsos Lampung Barat, tidak memiliki ketegasan terkait dengan penyaluran PKH, yang terindikasi masih banyak aparat pekon sebagai penikmat (peserta PKH), dan enggan melakukan graduasi mandiri.

Kepala Dinsos Lambar Edy Yusuf, tidak menampik jika masih adanya laporan-laporan masyarakat terkait adanya aparat pekon yang masih menjadi peserta PKH. 

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan imbauan-imbauan melalui pendamping PKH agar yang bersangkutan dengan sukarela mundur dari kepesertaan PKH. Hanya saja itu, hanya sebatas imbauan bahkan camat dan peratin yang seyogyanya bisa menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi serta eksekusi ternyata tidak dilibatkan.

”Kita sebenarnya dilema, itu kan bantuan dari pusat, kalaupun kita coret namanya dan kita keluarkan, itu tidak serta merta bisa ada penggantinya, tapi yang  jelas DPMP, camat dan peratin lebih paham apakah si penerima masih layak atau tidaknya,” kata dia.

Edy Yusuf  juga menyebut,  pihaknya belum tahu aturan yang melarang adanya aparat pekon yang menerima PKH. Sehingga pemunduran diri dari kepesertaan PKH masih didasari dari keinginan pribadi dari penerima PKH itu sendiri.

”Jadi kalau aturan yang melarang saya belum tahu, pada intinya memang kita mengimbau kepada peserta yang sudah merasa mampu secara ekonomi untuk mundur secara mandiri dari kepesertaan PKH dan jumlah yang mundur sudah cukup banyak,” kata dia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: