Camat Jadi Tersangka Curanmor

Camat Jadi Tersangka Curanmor

Medialampung.co.id - Hermansyah alias Camat bin M. Khodir warga Pekon Sukabaru Kecamatan Waykrui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan laporan polisi LP/685/X/2019/LPG/Lambar/Sek Peteng .

Camat diamankan bersama rekannya yakni Cecep Gunawan, dan Herman Pasya yang merupakan penadah yang juga warga Pekon Sukabaru Kecamatan Waykrui pada.

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK., didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono,  Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., dan para anggota saat ekspose di Mako Polres setempat, Rabu (4/12), mengatakan, para pelaku berhasil diamankam bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan Nopol BE 6375 VK.

Dijelaskan Rachmat, pelaku Hermansyah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara atas mengengkol atau menyalakan sepeda motor dengan memutar poros batang silinder yang diinjak dengan kaki yang pada saat diparkirkam tidak dalam kondisi terkunci stang dan memiliki kunci kontak yang sudah tidak berfungsi dengan baik.

"Kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah kebun di Pekon Sukabaru Kecamatan Waykrui, lalu dijual oleh pelaku Cecep Gunawan kepada Herman Pasya," ujarnya.

Lanjut dia, tersangka Hermansyah dan Cecep Gunawan dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

"Sedangkan terhadap pelaku Herman Pasya dikenakan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pada pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: