Camat Kedaton Akan Periksa Izin Amdal Toko Cat Mitra Depo

Camat Kedaton Akan Periksa Izin Amdal Toko Cat Mitra Depo

Medialampung.co.id - Terkait adanya limbah di toko cat Mitra Depo yang berada di Jl. Teuku Umar No. 8 A-B Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton, Lurah Surabaya Muslimin mengatakan, belum mengetahui jika limbah cat yang mengaliri siring dekat Jl. Danau Maninjau menuju ke drainase di Jl. Teuku Umar yang diyakini dari gudang toko cat tersebut.

Muslimin menjelaskan, gudang cat milik toko tersebut belum ada izin lingkungan dari kelurahan.

“Selama enam bulan saya menjabat jadi lurah di sini memang pemilik gudang cat itu belum pernah mengurus izin lingkungan ke pihak kami," ucapnya

Muslimin juga mengatakan akan melayangkan teguran secara tertulis kepada pemilik toko Mitra Depo.

“Kita akan memberikan teguran tertulis besok pagi kepada pemilik toko cat Mitra Depo untuk mematuhi perizinan gudangnya dan tidak lagi membuang limbahnya secara sembarangan,” tandasnya.

Sementara, Camat Kedaton Febriana saat ditemui di kantornya siang tadi  mengatakan, awalnya memang ada laporan secara lisan dari warganya bahwa ada limbah di wilayahnya.

Namun saat itu pihaknya berasumsi bahwa itu hanya limbah dari berbagai toko cat yang yang berada di Jl. Teuku Umar.

“Setelah adanya pemberitaan seperti ini kita akan melaporkan kembali ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” kata Febriana.

Selain itu, Febriana juga akan melihat langsung lokasi gudang milik toko cat tersebut untuk memeriksa apakah toko tersebut memiliki izin amdal atau belum.

“Termasuk juga izin lingkungan yang menjadi wewenang pihak Kelurahan Surabaya," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: