Camat Heru Hadiri Musrenbang Pekon

Camat Heru Hadiri Musrenbang Pekon

Medialampung.co.id - Dalam rangka mempersiapkan diri melaksanakanĀ  program pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 mendatang Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat mulai bergerak dengan menggelar tahapan awal Musyawarah Rencana Pembanguan (Musrenbang) pekon.

Acara yang dihelat di balai pekon sementara pada Senin (2/12) tersebut, dihadiri langsung Camat Waytenong Wahyudi Heru Iskandar, S.Ip, M.Ip., unsur pimpinan kecamatan (uspika), bersama Babinsa dan Babinkantibmas, serta para tokoh masyarakat (tokmas) maupun warga utusan masing-masing pemangku.

Tujuan kegiatan itu diantaranya dalam rangka menyerap aspirasi yang disampaikan langsung dari masyarakat ditingkat pemangku guna mendapatkan respon dari pemerintah melalui anggaran yang akan digulirkan.

Peratin Sukananti Alfi Yulizon Musrenbang pekon merupakan tindaklanjut dari musyawarah tingkat pemangku, dimana apa yang terangkum pada tahapan musrenbang itu, akan diseleksi ulang mencari usulan apa yang mendesak, atau yang masuk skala prioritas untuk diajukan atau dimasukkan dalam Rencana Kerja Pekon (RKP) yang nantinya akan dikukuhkan dalam Anggaran Pendapatan Belaja Pekon (APBP) 2020 atau yang masuk dalam APBD mapun APBN 2021.

Sementara usulan lain yang masuk dalam acara itu meminta untuk dilakukannya pendataan ulang, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena diantara penerima yang terdaftar saat ini banyak yang sudah tidak masuk kategori penerima manfaat atau sudah mapan dibidang ekonomi dan memberikan pemasangan label penerima PKH bagi warga yang sedianya memeroleh.

Dalam sambutannya, Camat Wahyudi Heru Iskandar menyebutkan, Musrenbang pekon memang lebih tepat dilaksanakan sebelum ganti tahun. Lantaran pembahasan usulan pembangunan yang notabene dianggarakan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) itu untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2020.

"Pembangunan di pekon bersumber dari dua dana, yakni DD, dan APBD, kalau pembangunan yang diajukan lewat DD untuk pembangunan 2020 namun ada juga yang bersumber dari APBD atau APBN 2021-2022, karena itu sangat pas musrenbang pekon yang sebagian besar pembahasannya masalah APB-Pekon dibahas akhir tahun seperti ini," tegasnya.

Sehingga penyusunan usulan dapat dipercepat yang nantinya terkemas dalam Rencana Kerja Pekon (RKP), kemudian tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk dijadikan APBDes.

"Dengan percepatan ini kita berharap 2020 Perbup juga lebih cepat turun dan kegiatan ADD maksimal April mulai dilaksanakan," tandasnya. (ius/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: