Camat Baradatu Ajak Masyarakat Peduli dengan Aset Pemerintah

Medialampung.co.id - Pemerintah Kecamatan Baradatu bersama, Kapolsek, Danramil, dan perwakilan dari balai besar pengairan melakukan pengukuran ulang jalan pada saluran irigasi primer di Kecamatan Baradatu hal itu dilakukan atas informasi banyaknya bangunan liar yang menyalahi ketentuan yang berlaku.
"Ukur ulang ini kami lakukan setelah ada informasi adanya pelanggaran pemanfaatan tanah pengairan, seperti berdirinya tempat usaha dan atau bahkan rumah pribadi diatas tanah negara milik jaringan irigasi di baradatu," ujar Camat Baradatu Desta Budi Rahayu N, S.STP, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7).
“Selain itu, peruntukan pemanfaatan tanah pengairan yang tidak sesuai dengan perizinan, misalnya dalam SK tercantum untuk rumah sederhana namun kenyataan di lapangan dibangun rumah permanen, jadi kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan tanah pengairan tanpa izin dari balai besar pengairan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan aset pemerintah dalam rangka menunjang keberlanjutan sistem irigasi di Kabupaten Waykanan,” terang Desta.
Lebih lanjut Camat Baradatu menjelaskan pengukuran ulang penetapan garis jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi dan untuk bangunan yang berdiri diatas tanah pengairan akan dibongkar yang berjarak 7 meter dari tepi irigasi, karena tanah jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.
"Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Keadaan tertentu dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum, tapi bukan untuk kepentingan pribadi," imbuh Desta yang bersyukur pengukuran ulang yang ia pimpin berjalan lancar dan warga yang melanggar atas kesadaran sendiri siap membongkar bangunan milik mereka yang sudah merambah tanah jaringan irigasi.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Camat Baradatu Pawit A, S.Pd., menambahkan bahwa walaupun menurut Balai Besar untuk akses irigasi tersebut .tanahnya seluas 20 meter kiri kanan saluran, akan tetapi saat ini akses yang diminta mereka hanya 7 meter kiri kanan saluran saja.
"Di Baradatu ini saluran irigasi itu memanjang dari Kampung Banjar Mulya hingga Kampung Bumi Merapi sampai ke Kampung Sukosari yang meliputi Banjar Mulia, Banjarnegara, Banjar Baru, Tiuh Balak Pasar, Setianegara Bakti Negara, Tiuh Balak 1, Gedung Pakuon, Bumirejo, Bumi Merapi, dan Sukodari.
"Hasil cek and ricek di lapangan pada sepanjang Siring primer maupun sekunder, terdapat 12 bangunan yang dianggap melanggar, itu juga ada 2 m dan 1 m dan tidak melanggar semua," ujar Pawit.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: