Camat Bambang Pimpin Rakor Pemutahiran Data IDM Berbasis SDGs Desa 2021

Camat Bambang Pimpin Rakor Pemutahiran Data IDM Berbasis SDGs Desa 2021

Medialampung.co.id - Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Survey Indeks Desa Membangun (IDM) dan Pemutakhiran Data Sustainable development Goals (SDGs) Desa, sekaligus penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Jumat (26/3).

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh peratin dan juru tulis dan operator 8 pekon yang ada di kecamatan tersebut. Dipimpin oleh Camat Waytenong Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., juga dihadiri oleh Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lampung Barat, Anton Hilman, S.Si dan Tim Pendamping kecamatan setempat.

Dalam sambutannya, Bambang mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama camat-camat sebelumnya, para peratin dan perangkat pekon beserta LHP dan lembaga yang ada di pekon, dan juga tim kecamatan serta pendamping desa dalam mengawal program program prioritas Bupati yang disinergikan dengan program peratin.

"Mengentaskan desa tertinggal dan mewujudkan pekon mandiri adalah program pak Bupati, dan alhamdulilah, Waytenong dari 8 pekon statusnya 1 pekon maju dan 7 pekon berkembang, semoga 2021 ini akan ada yang berstatus mandiri," tuturnya.

Ditambahkan oleh Bambang untuk 2021 ini, berdasarkan hasil diskusi bersama tim kecamatan, melihat kondisi dan dinamika pekon dalam kegiatan-kegiatan kunjungan kerja ke pekon-pekon, dan juga kegiatan-kegiatan pekon yang dianggarkan di APBPekon tahun 2021 ini, besar harapan pihaknya akan ada pekon yang sudah mencapai status desa atau pekon berkembang menuju pekon maju. Dan Pekon Maju, menuju Pekon Mandiri.

"Waytenong punya potensi yang besar, baik SDM maupun SDA nya, bahkan kita punya kekayaan adat budaya dan sejarah yang harus kita rawat, jaga, dan lestarikan" imbuhnya.

Dijelaskan juga oleh juga olehnya terkait dengan pemutakhiran data IDM dan juga SDGs Desa, dasar dari kegiatan ini adalah Permendes PDTT No.13/2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021, Permendes PDTT No.21/2020 tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa, Surat dirjen Pembangunan desa. Dan Perdesaan Kemendes PDTT No.5/PR. 03.01/III/2021 dan Surat dari Sekretaris Daerah Lampung Barat No.414.1/359/III.13/2021 tentang Pemutakhiran SDGs dan IDM 2021.

Dalam teknisnya, akan dibentuk kelompok kerja relawan pendataan desa dengan struktur peratin sebagai pembina, Ketua tim atau pokja adalah sekretaris desa, dan kasi pemerintahan sebagai sekretaris pokja. "Alhamdulilah, sejak seminggu yang lalu seluruh pekon sudah membentuk Pokja pendataan SDGs Desa, dan pasca kegiatan ini kita akan segera fasilitasi kegiatan pembekalan pokja pemutakhiran data IDM berbasis SDGs ini" kata Bambang.

Untuk anggota pokja berasal dari unsur perangkat desa (kasi kaur pemangku), unsur pemuda/karang taruna, unsur PKK, dan unsur masyarakat lainnya termasuk mahasiswa yang ada di pekon. Dan untuk para pendamping desa, para Babinsa dan Babinkamtibmas adalah mitra dari pokja relawan pendataan desa.

Sementara itu, disampaikan Anton Hilman, selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lampung Barat bahwa 6 tahun implementasi undang-undang tentang desa dengan dana desa, pihak kementrian desa terus melakukan evaluasi, perbaikan dan juga penyempurnaan regulasi atau kebijakan terkait desa.

"SDGs desa adalah salah satu terobosan dari kementrian desa untuk lebih terarah, terkonsep dan lebih terukurnya program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa," paparnya

Dijelaskan oleh Anton, bahwa SDGs bukan hal baru, jika di pemerintahan daerah biasa disebut dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB, dan sudah menjadi kebijakan pembangunan nasional sejak tahun 2017 dengan terbitnya Perpres 59 tentang pelaksanaan Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berisi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Wilayah Indonesia yang 91% adalah desa dan 45% penduduk indonesia tinggal di desa, menjadi pertimbangan, bahwa untuk meningkatkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana Perpres 59 tersebut, konsep SDGs dengan 17 tujuan, diturunkan menjadi SDGs Desa, dengan menambahkan satu tujuan yang merupakan local wisdom atau kearifan lokal desa, yaitu kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa adaptif dan dengan Pemerintahan desa adalah lokomotif menuju tercapainya SDGs Desa.

“Arah dan tujuan pembangunan desa atau arah pembangunan desa dari sabang sampai marauke dengan dengan adanya SDGs Desa ini adalah sama, mengacu ke 18 SDGs Desa, yaitu Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa dan terakhir adalah Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, tegas Anton.

Dalam proses pencapaian 18 SDGs Desa tersebut, program yang dibutuhkan atau kegiatan yang dilakukan oleh desa dapat berbeda-beda tergantung kondisi desa. Dan untuk mendapatkan data terbaru, yang akurat, lengkap, berdasarkan kondisi desa maka dilakukanlah pemutakhiran data untuk mendukung program kegiatan dalam rangka mencapai 18 SDGs Desa, dan kegiatan tersebut bernama Pemutakhiran Data SDGs Desa.

Tujuan kita adalah agar Desa atau Pekon akan memiliki data mikro, yang detail jelas dan akurat, ketika pekon bicara kemiskinan akan ada definisi miskin yang kontekstual, didukung data by name by addres siapa yang miskin dan dimana beradanya si miskin ini, dan program apa yang harus diterima oleh si miskin," kata Anton.

Tentang IDM, dijelaskan Anton, ini adalah instrumen untuk mengukur, menilai, mengevaluasi hasil kerja pemerintah pekon khususnya, dan semua pihak terkait dalam menjalankan undang undang desa. Jika peratin ingin mengukur kerjanya lihatlah hasil dari pemutakhiran data IDM. Jika para kasi kaur pemangku ingin melihat rapor kerjanya lihatlah status pekon hasil IDM, disitu dinilai diukur bagaimana dinamika kegiatan masyarakat dan pembangunan pekon.

Dan jika masyarakat luas ingin melihat bagaimana hasil dari pelaksanaan undang undang tentang desa dengan dana desanya, lihatlah status pekon-pekon tersebut.

Jika 6 tahun dana desa, status pekon pekon stagnan tidak berubah tapi diam ditempat, ini ada sesuatu yang krusial yang harus dibahas secara khusus dan mendalam. Perencanaannya kah yang kurang baik, atau pelaksanaannya yang tidak baik atau kinerjanya kah yang kurang maksimal. Dan ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.

Dan untuk kabupaten Lambar, disampaikan Anton, puluhan pekon sangat tertinggal dan tertinggal yang jumlahnya lebih dari 50%, tahun 2016 lalu di awal dana desa, sekarang hanya ada 1 pekon tertinggal, yaitu Pancurmas Lumbok Seminung, dan 2021 ini ditargetkan naik statusnya menjadi pekon berkembang. "Ini adalah hasil kerja semua pihak, Pemkab, Pemerintah Pekon, Masyarakat, para pendamping desa, dan semua stakeholder atau mitra kerja".

Sebagai gambaran teknis pemutakhiran data SDGs Desa, ada 4 kuesioner, yaitu kuesioner individu, kuesioner kepala keluarga/rumah tangga, kuesioner pemangku dan kuesioner pekon.

"Ini adalah pekerjaan besar dan butuh waktu, tenaga dan tim yang solid. Dan juga dibutuhkan dukungan android dengan RAM 3GB dan memori minimal 64GB, karena data data tersebut akan di input ke aplikasi yang bernama Aplikasi SDGs Desa versi 1.3 dan di upload, dan hasil akhir dari kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa ini, dapat dilihat di website kemendesa.go.id/sid.

Mengingatkan pentingnya keakuratan data yang di dapat, setelah pokja terbentuk dan sebelum melaksanakan pendataan, akan dilakukan pembekalan atau pelatihan singkat oleh tim pendamping bersama dengan pihak pemkab, dinas PMD atau kecamatan. Tugas kita semua adalah mendukung pekon melalui pokja nya agar dapat bekerja dengan optimal. Salah data akan menyebabkan salah analisa, dan akan menghasilkan rekomendasi yang salah, dan akibatnya akan membuat pembangunan desa salah arah," paparnya.

Ada 2 Output dari kegiatan ini yaitu Dokumen IDM per pekon yang dilengkapi berita acara dan dinput online di aplikasi IDM, dan dokumen SDGs yang diinput di aplikasi SDGs Desa dan ditargetkan untuk IDM selesai pada april dan SDGs Desa selesai minggu ke 2 Mei.

Anton berharap kecamatan lain dapat juga segera melaksanakan rapat koordinasi sesuai dengan surat Sekda tentang kegiatan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa 202, 

"Kegiatan ini adalah kegiatan sangat penting dan prioritas nasional untuk dana desa 2021, jadi apapun kebutuhan untuk mensukseskan kegiatan ini harus menjadi perhatian dan prioritas" pungkasnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: