Camat Balikbukit Serahkan SPPT PBB-P2 ke Pekon dan Kelurahan

Camat Balikbukit Serahkan SPPT PBB-P2 ke Pekon dan Kelurahan

Medialampung.co.id - Camat Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat  Edi Jaya Saputra, S.S.T.P, M.Si, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 kepada pekon dan kelurahan yang berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (24/3).

Dalam arahannya, Edi Jaya Saputra menginstruksikan kepada seluruh peratin dan lurah agar segera melakukan verifikasi SPPT tersebut agar apabila terdapat kesalahan segera dilaporkan untuk diperbaiki sehingga upaya penagihan dapat segera dilaksanakan oleh petugas.

“Kita harus berupaya agar target PBB-P2 ini dapat terealisasi secepat mungkin dan tidak harus menunggu hingga jatuh tempo. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Lambar,” jelasnya.

Sebab, terusnya, pelaksanaan kegiatan dan pembangunan sangat tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan PBB-P2 merupakan salah satu sumber dari pendapatan daerah tersebut.

“Pajak yang dipungut petugas dari masyarakat nantinya akan kembali ke masyarakat untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah, karena itu diharapkan keseriusan petugas pajak di pekon maupun kelurahan dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya juga di bawah pengawasan peratin dan lurah,” katanya.

Lebih lanjut edi menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kecamatan Balikbukit memiliki target PBB-P2 sebanyak 513 juta lebih dari sebanyak 11.741 objek pajak (OP) di 10 pekon dan dua kelurahan. 

“Dengan telah dikeluarkannya target PBB-P2 tahun ini kami mengharapkan semua unsur pemerintah kecamatan, pekon dan kelurahan untuk bekerja sama agar target pajak Kecamatan Balikbukit dapat terealisasi sebelum jatuh tempo,” harapnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: