Cairkan BLT-DD, 14 KPM di Turgak Terima Rp1,2 Juta 

Cairkan BLT-DD, 14 KPM di Turgak Terima Rp1,2 Juta 

Medialampung.co.di – Pemerintah Pekon Turgak Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat mencairkan bantuan langsung tunai  dana desa (BLT-DD) kepada 14 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk alokasi empat bulan atau periode Januari-April sebesar Rp1,2 juta/KPM.

Penyaluran program BLT-DD yang menjadi salah fokus alokasi DD tahun 2021 itu di awali di balai pekon setempat dan dilanjutkan dengan penyaluran secara Door To Door yang dipimpin Camat Belalau Drs. Akmal Hakim didampingi Peratin Turgak Ichwan, Tenaga Pendampingan Desa, LHP serta jajaran aparatur pekon setempat.  

Dalam kesempatan itu, Camat Belalau Akmal Hakim mengharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat memberikan manfaat.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah dalam aktivitas sehari-hari, terutama memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Semoga pandemi ini segera berakhir,” pesan Akmal.

Ditempat yang sama, Peratin Turgak Ichwan menerangkan bahwa penyaluran BLT-DD tahap I ini dialokasikan kepada 14 KPM dengan besaran Rp300 ribu/bulan dan disalurkan langsung empat bulan, sehingga setiap KPM menerima pencairan sebesar Rp1,2 juta.

“Dalam penyaluran ini, kami berpesan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik baiknya. Karena bantuan ini bentuk pedulinya pemerintah kepada masyarakat di tengah melemahnya kondisi ekonomi akibat wabah Covid-19 yang belum juga berakhir,” kata dia.

Disamping itu menegaskan bahwa penerima BLT-DD tahun 2021 ini merupakan warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, dengan kategori warga lanjut usia (Lansia) yang belum tercover bansos lainnya baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dalam penyaluran BLT-DD tersebut tak lupa tetap mengedepankan instruksi pemerintah tentang tata cara penyerahan guna pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya menjaga jarak dan wajib menggunakan masker,” imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: