Cabuli Tiga Siswi SD, Kakek Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Cabuli Tiga Siswi SD, Kakek Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Hasan Basri (52) dituntut 15 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap ketiga siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hasan Basri (52) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (30/1).

Warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung itu terbukti melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di kediamannya. Dan setelah melakukan perbuatan bejatnya itu ia pun memberikan sejumlah uang ke korban sebesar Rp5 ribu

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan April dan Mei 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua oleh karna itu dituntut selama 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan terdakwa iyalah telah merusak masa depan anak-anak yang dicabulinya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa iyalah berlaku sopan dalam persidangan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (14/2).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Putri Septian dan Anggi mengatakan, bahwa sampai sejauh ini kliennya tidak mengakui perbuatanya dan bahkan saat ditanya ketua majelis hakim, kliennya tidak mengaku.

"Sampai hari ini, klien kita tidak mengakui perbuatanya dan beliau tidak pernah melakukannya. Sebab dalam BAP polisi, klien kita tidak mengetahui, hanya disuruh tanda tangan oleh penyidik," tandasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: