Cabuli Karyawan Apotek, Lucky Dijebloskan ke Bui

Cabuli Karyawan Apotek, Lucky Dijebloskan ke Bui

Medialampung.co.id - Akibat perbuatan cabulnya yang meremas payudara NI (28) karyawati salah satu Apotek di Pasar Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghantarkan Lucky Aprizal (30) ke balik jeruji besi Polsek Gadingrejo.

Selain berbuat cabul ternyata warga Kampung Lebak Pasar No. 20 Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten itu juga menjadi  Buronan Polda Banten karena terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal ini diketahui saat akan tersangka ditangkap di Pasar Gadingrejo, bersamaan dengan itu ada petugas  dari Tim Resmob Polres Serang Kota Polda Banten juga hendak melakukan penangkapan terhadapnya.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan Lucky Aprizal (30) ditangkap sesuai melakukan perbuatan cabul terhadap korban NI (28)  karyawati di salah satu Apotek di Pasar Gadingrejo pada, Selasa (10/3) malam.

"Petugas kami mendapat informasi bahwa di pasar Gadingrejo telah terjadi  pencabulan terhadap seorang karyawati Apotek," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut lanjut Anton anggotanya  langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan. 

Awal perbuatan cabul tersebut, pukul 18:45 WIB, Selasa (10/3). Saat itu NI yang tengah menunggu Apotek tiba-tiba didatangi pelaku dan menanyakan keberadaan pemilik Apotek. Korban menjawab pemiliknya sedang tidak ada.

"Korban curiga karena pelaku menanyakan jumlah uang yang ada di laci kasir kemudian  menelpon pemilik Apotek," jelasnya.

Saat korban sedang menelpon tiba tiba pelaku masuk ke dalam Apotek. Korban langsung mendorong pelaku. "Saat terjadi dorong-mendorong, pelaku tiba-tiba  meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali," beber Anton.

Usai "meremas" pelaku hendak pergi namun korban langsung berteriak minta tolong warga langsung ramai berdatangan dan ada yang melapor ke Polsek Gadingrejo. 

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku ternyata ada petugas lain dari Tim Resmob Polres Serang Kota Polda banten juga hendak melakukan penangkapan terhadap Lucky Aprizal yang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda banten.

"Untuk proses hukum selanjutnya  terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. (mul/gus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: