Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji Diamankan Polisi

Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Sukarman bin Saludi (50) warga Kelurahan Fajarbulan, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang berprofesi sebagai guru ngaji harus siap mempertanggung jawabkan perbuatan biadabnya dimata hukum setelah mencabuli enam orang anak laki-laki dibawah umur, yang tak lain adalah murid pengajiannya sendiri.

Aparat Polsek Sumberjaya menangkap Sukarman di kediamannya pukul 16.30 WIB, Rabu (18/9). Penangkapan tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan awal dari salah satu orang tua korban berinisial RHW (11) warga Pekon Fajarbulan.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, S,H., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., menyampaikan terungkapnya perbuatan bejat sang guru ngaji kepada anak muridnya tersebut, bermula dari kecurigaan orang tua RHW, atas perubahan sikap sang anak.

Dimana sejak menjadi murid Sukarman, tingkah laku anaknya perlahan mulai berubah, semakin pendiam, dan setiap diperingatkan oleh kedua orang tuannya kerap kali melawan bahkan kadang-kadang marah. Ironisnya perubahan yang terjadi kepada putra kesayangan tersebut semakin diperkuat setelah ditemukan foto di dalam ponsel korban yang menunjukkan korban tengah merokok yang tentunya sangat tak lazim dilakukan anak-anak seumurnya.

"Dari situlah kedua orang tuanya mulai curiga atas perubahan sang anak, dan mulai mendalami apa yang sebenarnya terjadi pada anak mereka. Berkat upaya bujukan, si anak pun mengakui atas perbuatan yang dilakukan guru ngajinya kepadanya dan rekan-rekannya setiap mereka melaksanakan pengajian yang kadang dilaksanakan sore atau malam hari," ungkap Arjon.

Lanjut Arjon dugaan pencabulan (oral seks) itu makin diperkuat setelah pihak polsek mendalami keterangan dari korban, serta masuknya laporan-laporan dari korban lainnya yang saat ini sudah berjumlah enam laporan.

Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya adalah dengan cara menyuruh korban yang semuanya laki-laki tersebut untuk memegang kemaluan, sambil korban diperbolehkan bermain handphone yang disambungkan hotspot (tethring) ke handphonnya, lalu  korban diberi uang Rp 2.000. "Begitu juga dari laporan para lainnya ada yang dicium atau dilakukan dengan perbuatan tak senonoh lainnya," sebut Arjon,

Dan atas jumlah laporan yang masuk, pihak Polsek menduga korban pencabulan yang dilakukan Sukarman diperkirakan lebih dari Enam orang.

Tentunya atas perbuatannya pelaku terancam  Pasal  76E Jo 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu satu helai baju warna kuning dan satu helai celana panjang warna coklat.

Saat ini pelaku yang telah berstatus tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu laporan dari korban lainnya.(ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: