Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Lampura

Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Lampura

Medialampung.co.id - Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh Indonesia tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya terbukti dengan kembali berhasil mengamankan satu tersangka pengedar Sabu, Selasa malam (5/5).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Sakari alias Sak (52) warga Jalan Raden Intan Gang Bahagia Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam," ujar Kasat Iptu Aris.

Kemudian, lanjut Aris, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket Sabu, 1 buah plastik klip bekas Sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah jaket warna Cream.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35/2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Narkoba Iptu Aris. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: