Bursa Direksi Perumda Limau Kunci Bergejolak

Bursa Direksi Perumda Limau Kunci Bergejolak

Medialampung.co.id - Bursa pemilihan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Lampung Barat bergejolak.  Karyawan dan karyawati perusahaan air bersih plat merah tersebut menyampaikan pernyataan sikap dalam surat dengan tujuh lampiran, yang ditujukan kepada Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus dan tembusan ditujukan kepada sejumlah pihak. 

Indra Gunawan karyawan Perumda Limau Kunci selaku koordinator saat dikonfirmasi membenarkan perihal pernyataan sikap dari karyawan perusahaan yang berdiri tahun 2010 dan baru pertama kali menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Lambar tahun 2020 sebesar Rp52.011.286 tersebut. 

Dikatakannya, terkait dengan proses seleksi tersebut kami menyatakan sikap antara lain seleksi Pemilihan Direksi harus sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku yaitu Permendagri No.2/2007 pasal 4 dan Permendagri No.37/2018 pasal 35.

"Yang lebih penting lagi dan relevan sebagai bahan pertimbangan adalah bahwa calon Direksi arus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," ujarnya. 

Selanjutnya, calon direksi harus Lulus Pelatihan manajemen air minum didalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

"Apabila seleksi tidak sesuai dengan sebagaimana tersebut pada nomor 1, 2 dan 3 maka kami karyawan dan karyawati PDAM Limau Kunci keberatan dan menolak seleksi dan hasil dari seleksi tersebut," tegasnya. 

Pada proses seleksi direksi, lanjut Indra, pihaknya juga tidak menginginkan adanya muatan politik, sehingga proses seleksi hanya dilakukan sebagai formalitas saja. 

"Kami bukan menolak (calon) dari luar PDAM Limau Kunci, tetapi kami mengingatkan bahwa proses seleksi ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai ada muatan politik dalam proses seleksi ini," ujarnya. 

Sementara Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Limau Kunci Ismet Inoni menegaskan,  proses seleksi telah mengacu pada Permendagri No.37/2018, karena status PDAM Limau Kunci kini telah berubah menjadi BUMD /Perumda Limau Kunci. 

"Seleksi ini terbuka untuk umum, tidak ada prioritas dari dalam (pegawai Perumda Limau Kunci), kami mengacu pada Permendagri No.37/2018 yang bertugas melakukan seleksi administrasi, semua pendaftar telah memenuhi persyaratan dari semua aspek," tegas Ismet Inoni. 

Perkara poin lainnya, sambung Ismet, tentunya akan ditentukan dengan hasil Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan tahapan antara lain psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah, presentasi makalah dan wawancara. 

"Nantinya yang akan menentukan itu berdasarkan  hasil UKK, dan kembali saya tegaskan bahwa mereka (pendaftar) telah memenuhi syarat secara administrasi sesuai dengan Permendagri No.37/2018," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: