Buronan Penggelapan Uang PT Indomarco Pringsewu Berhasil Ditangkap

Buronan Penggelapan Uang PT Indomarco Pringsewu Berhasil Ditangkap

Medialampung.co.id - Sempat kabur ke Tanggerang karena diduga menggelapkan uang perusahaan SF (32) dibekuk Unit 2 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Uang yang diduga digelapkan warga Gadingrejo yang bekerja sebagai Salesman di PT Indomarco Pringsewu tersebut sekitar Rp 1 Miliar lebih.

"Kami tangkap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu," jelas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11). 

SF ditangkap di tempat pelariannya di Kebon Cau Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Minggu (22/11) pukul 00.30 WIB.

"SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, akibat perbuatan yang diduga dilakukannya PT Indomarco mengalami kerugian sebesar Rp1.193.101.367.

"Dari hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," beber Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: