Buronan Pencurian Sapi Dibekuk di Lampura

Buronan Pencurian Sapi Dibekuk di Lampura

Medialampung.co.id - Iwan (35), warga Kampung Bandarputih Tua, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, harus kehilangan tiga ekor sapi. Peristiwa ini terjadi pada 19 Februari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan kehilangan sapi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/180-B/II/2016/LPG/RES LT Tanggal 19 Februari 2016.

"Kita terima laporan kehilangan sapi. Korban kaget saat mengetahui tiga sapinya sudah tidak ada lagi di kandang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Yuda, pihaknya sudah menangkap seorang tersangka yang sedang menjalani hukuman namun ada satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Pada Jumat (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB, kita mendapat informasi DPO ini ada di rumahnya. Kita menangkap tersangka Sulkifli alias Zul (45), warga Kampung Semuliraya, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara. Kasus ini masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: