Buronan Pencuri Tiga Sapi Ditangkap

Buronan Pencuri Tiga Sapi Ditangkap

Medialampung.co.id - Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, membekuk seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni Parno (43), warga Kampung Siwobangun, Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka Parno ditangkap  saat berada di rumahnya, Selasa (18/8) sekitar pukul 20.35 WIB

"Tersangka merupakan DPO pencurian tiga ekor ternak sapi di peladangan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/24-B/I/2019/POLDA LAMPG/RES LAMTENG/SEK SEPUTIH BANYAK , Tgl. 21 Januari 2019. Korbannya Miskiman (58), warga Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak," katanya.

Tersangka, kata Tarmuji, mencuri tiga ekor sapi di peladangan Kampung Sanggarbuana, Senin (21/1) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Tiga ekor sapi jenis bali milik korban yang diikat dengan tambang hilang dicuri tersangka. Tersangka mengangkut sapi dengan mobil bersama rekannya Suroto yang telah divonis," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: