Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk

Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober tahun 2018 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau.

Dengan dasar LP /987 -B / X / 2018 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK BABU, Tanggal 11 Oktober 2018. Pelaku, Zulkarnain (29) alias Nain berhasil ditangkap dari persembunyiannya di kediaman orang tuanya di Desa Pulau Duku, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri, S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, menjelaskan tersangka masuk dalam DPO setelah melakukan aksi curanmor di rumah kontrakan korban atas nama Cartim (56) Warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau. Kala itu, sekira pukul 21:00 WIB, korban pulang dari warung dan memarkirkan sepeda motor jenis metik Honda Beat warna hitam di teras depan rumah kontrakannya.

"Saat korban terbangun dari tidur sekira pukul 06:00 WIB dan hendak keluar rumah ternyata kendaraan tersebut sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar namun hasilnya nihil, atas kejadiaan itu korban langsung melapor ke Mapolsek Balikbukit,"jelasnya.

Setelah melalui upaya penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pada Kamis (20/8) sekira Pukul 03:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balikbukit kembali melakukan penyelidikan ke wilayah Polsek Mekakau di Teluk Agung, OKU Selatan, dengan memberikan informasi DPO tersebut dan didapat informasi bahwa pelakuĀ  sudah pulang ke rumah orang tuanya.

"Setelah mendapat informasi itu, anggota kita langsung mendatangi kediaman orang tuanya dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari hasil berita acara pemeriksaan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya yaitu merusak lubangĀ  kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang dimasukkan ke lubang kunci kontak dan ditekan sambil diputar kekanan setelah tertekan lampu kontak hidup pelaku langsung mendorong sepeda motor jauh dari TKP dan langsung dihidupkan kemudian motor dibawa lari ke arah Teluk Agung, Kecamatan Mekakau.

"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi berikut satu lembar STNK," pungkasnya seraya menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: