Buron 2 Tahun, Tersangka Curat Terciduk Polisi

Buron 2 Tahun, Tersangka Curat Terciduk Polisi

Medialampung.co.id - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Saibi (38) warga desa Kubuhitu, tepatnya di parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadapnya di Camp PT. Silpa perkebunan karet Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 WIB," kata Kompol Arjon.

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira pukul 07.15 WIB saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang pasar sinar harapan. 

Saat itu, kata dia, korban tengah menurunkan barang dagangannya, lalu korban melihat tersangka membawa kabur sepeda motor miliknya yang sudah terkunci stang.

"Korban kala itu, sempat melihat tersangka membawa sepeda motor kesayangannya," ungkap Arjon.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Arjon, tersangka dan barang bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara, tersangka sendiri usai melakukan aksinya, sempat bersembunyi selama dua tahun lebih dari kejaran polisi.

Selain berpindah-pindah tempat, tersangka juga kerap keluar kota. Terakhir dirinya bersembunyi di Camp PT. Silva perkebunan Karet di wilayah Mesuji.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: