Bupati Tanggamus Serahkan 700 Sertifikat Tanah

Bupati Tanggamus Serahkan 700 Sertifikat Tanah

Medialampung.co.id - Bupati Kabupaten Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyerahkan 700 sertifikat hak atas tanah dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019 di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten setempat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kajari David Palapa Duarsa, Kepala BPN Tanggamus, Rudi Prihantoro, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat Kelumbayan Bahroni, Kepala Pekon Kiluan Negeri  Kadek Sukresne.

Dalam kesempatan itu, bupati mengatakan PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

"Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program PTSL ini, sesuai  surat keputusan bersama tiga menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini,” kata dia.

Ditambahkannya, dirinya juga melihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal itu melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha di perbankan.

Ditegaskannya, dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk program PTSL, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Pendampingan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang membantu Kantor Pertanahan Kabupaten setempat mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam Program PTSL.

Untuk itu, seluruh jajaran Pemkab Tanggamus yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL khususnya para Camat, Lurah, Kepala Pekon, Kadus, para Ketua RT dikabupaten setempat.

"Mari kawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya. Program PTSL ini akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus," ujarnya.

Selain itu, wanita yang akrab disama bunda Dewi itu juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dan berharap agar sertifikat yang diterima dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya berharap sertifikat ini digunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan program PTSL adalah program Pemerintah yang dilaksanakan secara nasional. Dikabupaten setempat pada tahun 2019 telah di sertifikasi tanah melalui program PTSL sebanyak 24.963 bidang, yang tersebar di 10 kecamatan dan 75 Pekon. Sebelumnya, tahun 2018 lalu telah tercapai 33.592 bidang tanah dan tahun 2017 sebanyak 27.024 bidang tanah.

"Kita targetkan di tahun 2022 semua bidang tanah di Kabupaten Tanggamus sudah tersertifikasi," tandasnya.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: