Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2021

Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2021

Medialampung.co.id - Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.882.745.748.789 sedangkan untuk belanja sebesar Rp1.970.945.748.789.Hal itu disampaikan Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Tanggamus dengan agenda penyampaian rancangan APBD tahun 2021, Jumat (13/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, bersama jajaran wakil ketua DPRD seperti Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.

Secara rinci bupati menjelaskan bahwa pendapatan sebesar Rp1.882.745.748.789 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Sebesar Rp131.174.611.685, Pendapatan Transfer Sebesar Rp.1.567.119.681.737 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp184.451.455.367.

"Dari komposisi antara pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit anggaran pada APBD tahun 2021 sebesar Rp88.200.000.000, namun defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp88.200.000.000 sehingga rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah," terang bupati.

Dalam kesempatan tersebut, bupati mempersilahkan kepada pimpinan dan para Anggota DPRD untuk memeriksa dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya yang pada hari ini disampaikan.

Draft RAPBD disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD ini sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

“Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat untuk berkenan membahas rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021," pungkas bupati.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, rancangan APBD tahun 2021 yang disampaikan bupati selanjutnya akan dibahas oleh badan anggaran mulai dari 23-26 November 2020.

"Agar kiranya rancangan APBD tahun 2021 dibahas secara seksama sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan," kata Heri.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: