Bupati Pringsewu Terbitkan Surat Edaran PPKM, Ini Isinya

Bupati Pringsewu Terbitkan Surat Edaran PPKM, Ini Isinya

Medialampung.co.id - Selain mengatur kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Pringsewu pada semua jenjang tingkatan yang dilakukan secara daring/online, dalam Surat Edaran Bupati terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 9 Juli 2021 juga memuat terkait hajatan (resepsi).

"Hendaknya semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran nomor 08 terkait pembatasan kegiatan masyarakat," ajak bupati Pringsewu H. Sujadi, Minggu (11/7).

Dari telaah yang dilakukan untuk kegiatan resepsi dalam surat edaran tersebut seperti termuat di dalam butir 9. Dimana untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Selanjutnya untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB. Dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. 

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu kecuali bagi yang sedang melaksanakan untuk dapat segera diselesaikan dan selanjutnya kegiatan rapat dapat dilaksanakan melalui daring.

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, ojek pangkalan/online dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: