Bupati Pringsewu Serahkan Sertifikat PTSL di Empat Pekon

Bupati Pringsewu Serahkan Sertifikat PTSL di Empat Pekon

Medialampung.co.id - Sebanyak 1.033 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021 selama dua hari ini diserahkan untuk warga di empat pekon di Kabupaten Pringsewu.

Perinciannya, sertifikat 158 bidang tanah diserahkan Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes. dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito JS, S.H., S.IP., M.H. beserta Camat dan Kapekon setempat.

"Agar bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat untuk dapat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik masyarakat mempunyai sertifikat,” harap H. Sujadi. 

Bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk membayar pajak atas tanah-tanah yang dimilikinya tersebut.

Sementara itu sehari sebelumnya Sertifikat 208 bidang tanah di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, 542 bidang di Pekon Candiretno, dan 125 bidang di Pekon Lugusari, keduanya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, S.H., M.H., di masing-masing balai pekon setempat, Kamis (30/9).

Lanjut wabup, sertifikat adalah bukti kuat dan kunci kepemilikan tanah. 

"Bukan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan *red). PBB itu adalah kewajiban bagi yang memiliki tanah," ujarnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: