Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang juga terdakwa suap fee proyek Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (9/6).

Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang online yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu, bahwa terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dan diancam Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," ujarnya. 

Sedangkan untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami, JPU KPK Ikhsan menuntut terdakwa kedua itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun. "Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," jelasnya.

Untuk Agung lanjut JPU KPK Ikhsan menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan kepada terdakwa Agung untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung.

"Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Agung juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. "Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun," pungkasnya. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: