Bupati Lamtim Sampaikan Raperda Perubahan Struktur Organisasi

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung berencana menggabungkan (merger) 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui penggabungan tersebut, maka jumlah OPD di Lamtim akan berkurang dari 23 menjadi 18. Konsekuensinya, sejumlah Kepala OPD terancam kehilangan jabatan.
Rencana merger OPD itu diungkapkan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo saat membacakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan perubahan kedua atas peraturan daerah No.18/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (28/6).
Dijelaskan, sejumlah OPD yang akan digabungkan adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Kemudian, Sekretariat Korpri digabungkan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
"Penataan OPD itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," jelas M. Dawam melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Ditambahkan, penataan OPD itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada Instansi Pemerintah.
"Kami berharap dewan dapat membahas serta memberikan persetujuan atas raperda ini," pungkasnya. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: