Bupati Lamtim Bagikan Sertifikat Tanah Dua Desa di Batanghari

Bupati Lamtim Bagikan Sertifikat Tanah Dua Desa di Batanghari

Medialampung.co.id - Harapan warga Desa Purwodadi Mekar dan Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya terkabul.

Itu setelah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membagikan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) kepada warga 2 desa tersebut. Rinciannya, 256 sertifikat untuk warga Desa Buana Sakti dan 256 sertifikat untuk warga Desa Purwodadi Mekar.

Secara simbolis sertifikat tanah tersebut diserahkan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo di Balai Desa Purwodadi Mekar, Jumat (20/8). Selain di Balai Desa, Bupati Lamtim juga langsung menyerahkan sertifikat kepada sejumlah warga di rumah masing-masing. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan, kepada BPN Lamtim  yang telah menyelesaikan kegiatan program PTSL,” ujar M.Dawam didampingi  Kepala Badan Pertanahan Nasional, Aan Rusmana, Asisten II Datang Cahaya Hartawan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mulyanda, Camat Batanghari, Rohiman serta Forkopimcam Batanghari.

Lebih lanjut Dawam berharap kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar menyimpannya dengan baik. Sebab, sertifikat tanah itu merupakan bukti kepemilikan yang syah dan mempunyai kekuatan hukum. 

Diketahui, sebelumnya  Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/8).

Sertifikat yang merupakan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) itu diserahkan Kepala BPN Lamtim Aan Rusmana kepada Bupati M.Dawam Rahardjo. 

Aan Rusmana menjelaskan, sertifikat yang diserahkan sebanyak 61 yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lamtim.

Atas penyerahan 61 sertifikat tanah tersebut, M. Dawam berharap menjadi dokumen bagi Pemkab Lamtim. Menurutnya, dengan adanya Sertifikat maka aset Pemkab berupa tanah memiliki kekuatan hukum.

"Untuk aset yang belum memiliki sertifikat akan segera diurus sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas M.Dawam. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: