BUMKam Gemah Ripah Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Dana

BUMKam Gemah Ripah Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Dana

Medialampung.co.id - Masalah dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, akhirnya sampai di tahap akhir.

Surat rekomendasi sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Waykanan dan sudah diteruskan kepada Ketua BUMKam Gemah Ripah dan juga Kepala Kampung Gunung Sangkaran.

Irbanwil 1 Inspektorat Kabupaten Waykanan Bakarudin, mendampingi Inspektur setempat menjelaskan bahwa pihaknya masih  menunggu kesiapan yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.

“Iya, ada batas 60 hari untuk bisa mengembalikan sejumlah uang yang diduga  mereka gelapkan atau dipakai dengan tidak semestinya,” terangnya.

“Jika memang dalam 60 hari itu tidak ada itikad baik dari mereka, untuk mengembalikan uang tersebut, barulah kasus ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Namun, dari kabar yang kami dapatkan, pihak BUMKam Gemah Ripah siap untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut, surat itu juga sudah termasuk perintah dari Bupati untuk mengembalikannya. Kalau masalah surat yang ditujukan untuk Kepala Kampungnya, itu perihal teguran dan arahan agar uang yang dikembalikan oleh  BUMKam tersebut untuk dijadikan pendapatan Kampung dan digunakan untuk hal yang penting,” lanjutnya.

Masih Kata Bakarudin, memang peraturan yang ada sekarang ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Maksudnya adalah peraturan terkait pengembalian sejumlah uang yang dipakai dengan tidak semestinya. 

“Kami memang ditugaskan untuk mendahulukan pengembalian uangnya dan urusan administrasinya. Berbeda dengan kasus OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tentunya akan langsung melaksanakan hukum pidana, kami juga tidak bisa lagi ikut campur jika sudah seperti itu,” imbuhnya.

Diterangkan bahwa pada tahun 2020 yang lalu, BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran mendapatkan kucuran dana sejumlah Rp.80.000.000 untuk pembuatan kandang Ayam dan Rp. 50.000.000, untuk pengadaan bibit ayam, akan tetapi diduga uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan bahkan sesuai keterangan Ketua BUMKam Gemah Ripah pihaknya sendiri tidak pernah menerima uang untuk pengadaan bibit ayam sebanyak Rp.50.000.000,- padahal dengan tegas dan gamblang kepala Kampungnya telah menyatakan uang Rp.50 Juta tersebut hanya mampir sebentar ke rekening Kampung karena langsung diminta oleh Pengurus BUMKam Gemah Ripah.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: