Bumil Tewas Ditabrak Pengendara yang Baru Belajar Menyetir
Medialampung.co.id - Wanita berinisial FMS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat. FMS ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kalau SIM ini yang bersangkutan belum punya SIM," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko. Hari mengatakan FMS bisa dikenai pasal tambahan karena tidak memiliki SIM itu. Namun, dia menyebut Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2002 tetap jadi pasal utama.
"Iya, tapi makanya ini kan dikenakan pasalnya kan sudah di BAP sama polres, tapi yang pokoknya kan di pasal 310 ayat 3 dan ayat 4," ucap Hari. Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (22/2) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2).
"Iya, itu kejadian sudah lama. Ibu berikut bayinya meninggal dunia," kata Kompol Hari Atmoko. Saat itu korban menyeberang ke arah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan. Mesin mobil dalam keadaan menyala saat itu.
Kemudian mobil melaju bersamaan dengan korban yang berjalan di depannya. Awalnya, mobil itu melaju pelan, tapi tiba-tiba mobil menyeruduk korban sejauh beberapa meter. Mobil baru berhenti setelah menabrak tiang listrik. Tubuh korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik.
Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, korban dan janinnya dinyatakan meninggal dunia. Hari mengatakan pelaku belum piawai membawa mobil. Pelaku disebutnya sedang belajar menyetir.
"Iya lagi belajar, dia baru dua kali pegang mobil," kata Hari. (detik/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: