BPN Pesbar Targetkan 6.000 Bidang Untuk Kegiatan PTSL

BPN Pesbar Targetkan 6.000 Bidang Untuk Kegiatan PTSL

Medialampung.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Kabupaten Pesbar sebanyak 6.000 bidang tanah yang dipusatkan di Kecamatan Pesisir Tengah dan Krui Selatan.

Kepala BPN Pesbar, Seto Apriyadi, S.ST, M.H., melalui Kasi Pengukuran, Basroni, mengatakan dalam PTSL tahun 2020 difokuskan berada diwilayah pusat ibukota kabupaten setempat, sehingga menjadi pilot project untuk wilayah lain. Dari target 6.000 bidang tanah itu, terdiri dari dua kegiatan yakni peta bidang dan pengukuran.

“Untuk peta bidang sebanyak 5.000 bidang yang akan menjadi sertifikat, sedangkan sisanya yakni 1.000 bidang hanya dilakukan pengukuran dan terdata di BPN,” katanya.

Sehingga lanjutnya, ditahun berikutnya sudah dapat diajukan untuk penerbitan sertifikat tanpa dilakukan pengukuran lagi.

ari jumlah target itu, hingga kini baru ada 1.000 berkas untuk pengajuan PTSL yang masuk ke BPN Pesbar. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pekon dan kelurahan yang mendapat program PTSL agar membantu dan melengkapi berkas pengajuan bagi warga yang akan mengurus PTSL.

“Sehingga pengajuan berkas bidang tanah yang belum memiliki sertifikat seperti di dua Kecamatan itu bisa secepatnya selesai. Karena kita targetkan di Juli atau Agustus 2020 nanti  sertifikat tanah melalui PTSL itu sudah terbit dan dibagikan ke warga,” ujarnya.

Masih kata dia, semua bidang tanah di seluruh Indonesia yang belum bersertifikat itu harus selesai hingga 2024 mendatang, artinya diharapkan harus sudah terdaftar.

Sementara, untuk di Pesbar ditargetkan pada 2023 mendatang diharapkan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dalam pendataannya bisa rampung dan terdata maksimal. Sementara, ketuika disinggung terkait biaya dalam program PTSL itu diakuinya tidak ada biaya.

“Tapi untuk membantu proses pengurusannya itu dari kelompok masyarakat (Pokmas) sesuai surat keputusan meteri bersama (SKB), dengan jumlah besaran Rp200 ribu perbidang tanah untuk wilayah Lampung salah satunya di Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dijelaskan, biaya yang dikeluarkan oleh warga pembuat sertifikat melalui program PTSL itu diserahkan langsung ke Pokmas. Semua biaya itu dikelola oleh Pokmas untuk biaya foto copy kelengkapan berkas, pengukuran bidang tanah, pemasangan patok dan lainnya. Semuanya di tangani oleh masing-masing Pokmas.

“Terlebih Pokmas dibentuk oleh internal Desa atau Pekon, sehingga tidak ada campur tangan dari BPN. Kita harap dalam pelaksanaan program PTSL di Pesbar ini tidak terkendala,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: