BOS Tahap III di Lambar Segera Cair

BOS Tahap III di Lambar Segera Cair

Medialampung.co.id – Kabar gembira bagi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lambar. Pasalnya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap III akan segera cair .

“Untuk tahap III jumlah dana BOS-nya sekitar Rp10 miliar dan kemungkinan dalam minggu ini akan cair,” kata ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M, Minggu (25/10)

Menurut dia, jumlah anggaran BOS untuk Kabupaten Lambar yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini sekitar Rp32 miliar lebih. Skema penyaluran dana BOS 2020 dibagi kedalam tiga tahap  yaitu tahap I (Januari-April), tahap II (Mei-Agustus), dan tahap III (September–Desember)

Lanjut Bulki, BOS adalah salah satu bentuk intervensi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta, dan penggunaan BOS untuk pengadaan buku serta antara lain digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pengembangan profesi guru, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kata dia, jumlah BOS yang diterima per siswa tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun tahun sebelumnya, yaitu tahun ini sebesar Rp900.000/siswa/tahun untuk tingkat SD) dan Rp1.100.000/siswa/tahun untuk tingkat SMP. Sedangkan tahun sebelumnya yakni jumlah BOS yang diterima sebesar Rp800.000/siswa/tahun untuk tingkat SD sedangkan tingkat SMP Rp1.000.000/siswa/tahun. 

Kemudian, tahun sebelumnya bagi sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60, maka jumlah penerimanya 60 siswa. Namun tahun ini jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah siswa, misal SMP A jumlah siswanya ada 30 orang maka hanya mendapatkan dana BOS sebesar Rp33 juta.

“Jadi jumlah BOS yang diterima per siswa tahun ini ada kenaikan sebesar Rp100.000,” kata dia 

Ia menambahkan, bantuan ini ditujukan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD dan SMP negeri dan swasta terhadap biaya operasional sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik. 

“Kita menghimbau kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," ucap Bulki.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: