Bobol Warung, Seorang Remaja 16 Tahun Ditangkap

Bobol Warung, Seorang Remaja 16 Tahun Ditangkap

Medialampung.co.id - RC, remaja berusia 16 tahun asal Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat hanya bisa pasrah saat dirinya digiring polisi. Ia ditangkap karena membobol sebuah warung kelontongan di wilayah setempat pada Kamis (8/7) lalu.

Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, M.H, didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S.Sos, M.H, menjelaskan, pelaku diamankan dengan berdasarkan laporan polisi No.LP/B/192/VII/2021/Polda Lpg/Res Lambar/SPK Sek Sekincau tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) Tanggal 08 Juli 2021 dengan TKP di sebuah warung milik Febri Andika di Pekon Kenali, Kecamatan Belalau. 

“Dalam aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai yang disimpan dalam meja laci yakni sebesar Rp 1,3 juta,”teranganya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (8/7) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu korban menutup warung miliknya dan kemudian tidur di kamar yang berada di sekitar warung tersebut. Kemudian sekitar jam 04.00 WIB korban sempat mendengar ada yang mengetuk pintu warung, namun saat itu korban menghiraukannya karena waktu sudah larut malam.

“Selanjutnya, sekira jam 04.50 WIB korban tidur dan mendengar ada yang membuka pintu bagian belakang warung yang saat itu dalam keadaan terkunci menggunakan gembok dari luar,” jelasnya.

Tidak berselang lama, saat itu korban melihat seseorang berhasil masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok menggunakan kunci palsu dan masuk mengarah ke laci meja tempat korban menyimpan uang hasil penjualan.

“Setelah pelaku berhasil masuk dan mengambil sejumlah uang itu, korban terbangun dan meneriaki pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian usai mengetahui seluruh uang laci raib, korban melapor ke Mapolsek Sekincau,” imbuhnya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, lanjutnya, pada Kamis (8/7) sekira pukul 11.50 WIB, Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit reskrim IPTU edward  Panjaitan dan Kanit II Aipda m. Sembiring bersama anggota melakukan Penyelidikan ke TKP dan mendapati informasi ciri pelaku.

“Dari keterangan para saksi juga kita berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan saat itu kita langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, satu bungkus rokok Surya serta kunci yang digunakan pelaku untuk membuka gembok,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: