Bobol Rumah, Residivis Curanmor Ditangkap

Bobol Rumah, Residivis Curanmor Ditangkap

Medialampung.co.id - Jajaran unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap SH (18) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, yang terjadi pada Rabu (15/7).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H, M.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu berdasarkan laporan korban yakni Yusuf dan Gusrianto keduanya warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras dengan nomor laporan : LP/B-179/VII/2020/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPK SEK BENGKUNAT, dan LP/177/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT, tanggal 15 Juli 2020.

Dijelaskannya, kronologis tindak pidana curat itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku SH mendatangi rumah korban yakni Yusuf, saat itu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping dengan menggunakan kayu. Setelah jendela terbuka, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang satu unit Handphone.

"Saat itu juga pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil rokok yang berada di etalase. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.000.000,-," katanya, Kamis (16/7).

Lanjutnya, setelah pelaku melakukan pencurian di rumah Yusuf, dihari yang sama pelaku masuk ke rumah korban Gusrianto sekitar 35 meter dari TKP pertama, pelaku masuk rumah korban Gusrianto itu melalui pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci, kemudian mengambil dua unit Handphone yang berada di kursi ruang tamu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.

Sementara itu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit Handphone Merk Vivo warna Aqua Blue, satu unit Handphone Merk Xiomi warna hitam. Kemudian, satu unit Handphone  merk Advan model 5061 warna Biru, dua bungkus rokok filter merk GG Mild, dua bungkus rokok filter merk Cakra, satu bungkus rokok filter merk Hits Mild.

Selanjutnya, satu bungkus rokok filter merk Ziga, dua bungkus rokok kretek merk Gabah, satu bungkus rokok kretek merk Cakra, satu bungkus rokok kretek merek Kedai Kopi dan satu bungkus rokok kretek merek Dji Sam Soe.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih kita amankan di Polsek setempat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: