BNN Lampung Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2020

BNN Lampung Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2020

Medialampung.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung musnahkan tiga jenis narkotika, yakni sabu seberat 17,4 kilogram (kg), ekstasi 15.885 butir, dan ganja 202,04 kg.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Jl. RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), Bandarlampung, Kamis (10/9).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya. Barang bukti merupakan hasil ungkapan kasus pada Juni hingga Agustus 2020.

Pemusnahan sendiri dilakukan dalam tiga tahap, Pertama pemusnahan 17,4 kg sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai. Kemudian dilanjut dengan pemusnahan narkotika 15.885 butir ekstasi, dan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

"Ini yang dimusnahkan barang bukti pengungkapan Juni hingga Agustus. Selama dua bulan tersebut, diamankan 14 pelaku. Pemusnahan ini dilakukan sebagai syarat, untuk proses peradilan hukum. Selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke peradilan," kata I Wayan Sukawinaya.

BNN Provinsi Lampung mencatat, kasus narkotika di Lampung tahun ini jika dilihat dari segi kualitas, kuantitas, jumlah barang, dan pelaku didapati tren kenaikan. Rata-rata barang yang masuk tersebut berasal dari dua daerah yakni Aceh dan Pekanbaru Riau.

"Lampung saat ini menjadi wilayah transit dan tujuan penjualan semuanya masuk. Karena di Lampung ini ada gudang penyimpanan, kemudian ada juga pengedarnya. Selain itu, Lampung juga menjadi pintu keluar masuk Pulau Sumatera," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: