BKPSDM Tanggamus : PPPK Formasi Guru Hanya Tahap 1 dan 2
Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak ada lagi pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.
"Tidak ada pengumuman kelulusan baru, hanya ada pengumuman kelulusan tahap I dan II," kata Kabid Mutasi dan Formasi Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.
Untuk tahap I, lanjut Prayitno peserta yang lulus sebanyak 428 peserta. Dan untuk pengumuman pada tahap II ada 359 peserta yang lulus.
Dilanjutkan Prayitno, seluruh peserta yang lulus telah melewati masa registrasi dengan pengiriman berkas-berkas persyaratan. Hal itu digunakan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya usulan NIP dikirimkan ke BKN, sebagai instansi yang berhak dan bertugas menerbitkan NIP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang semua proses pengusulan NIP untuk PPPK sudah selesai, tinggal menunggu keluarnya NIP saja," terang Prayit---sapaan akrabnya.
Dijelaskan Prayitno, untuk pengusulan NIP, persyaratan yang diminta antara lain pas foto, ijazah, surat lamaran, surat pernyataan, SKCK, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkotika dan zat psikotropika, daftar riwayat hidup.(ehl/rnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: