BKPSDM Lambar Tunggu Juklak-Juknis Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

BKPSDM Lambar Tunggu Juklak-Juknis Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

Medialampung.co.id - Nampaknya para guru honorer di Kabupaten Lambar harus bersabar. Pasalnya, hingga Kamis (10/12) Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

“Sejauh ini kita masih menunggu juklak juknis dan hasil pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan terkait rencana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK,” tegas Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, Kamis (10/12).

Kata dia, pihaknya juga belum mengetahui apa saja persyaratan guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, namun ketentuannya secara umum yaitu umur boleh diatas 35 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang manajemen PPPK. 

“Berapa guru honorer di Lampung Barat yang diusulkan belum bisa dipastikan namun yang jelas kita akan mengusulkan sesuai dengan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja,” kata dia seraya menambahkan untuk gaji akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: