BKN Perpanjang Waktu PDM Hingga 30 September

BKN Perpanjang Waktu PDM Hingga 30 September

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemutahiran data mandiri (PDM) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 September mendatang. Hal itu sesuai dengan surat BKN No.9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 perihal tindak lanjut permohonan perpanjangan PDM tertanggal 14 September 2021.

"Sebelumnya pemutakhiran data mandiri ini paling lambat dilaksanakan tanggal 14 September namun sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara diperpanjang hingga 30 September," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Rabu (15/9) 

Dijelaskannya, dari jumlah ASN di Kabupaten Lambar 3.882 orang, hingga Minggu (12/9) yang belum melakukan PDM My SAPK sebanyak 333 orang, rinciannya 328 ASN dan lima orang PPPK guru dan penyuluh pertanian yang belum melakukan PDM. "Bagi pegawai yang belum melakukan PDM, kita himbau untuk segera melakukan pemutakhiran paling lambat 30 September," katanya.

Kata dia, seluruh ASN di Kabupaten Lambar wajib melaksanakan PDM dan tujuan PDM bagi ASN ini untuk mengwujudkan data yang akurat, terkini, terpadu serta berkualitas sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.

Selain itu, untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021, serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

"Pemutakhiran data mandiri dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September 2021, dan datanya dikirim langsung ke BKN melalui aplikasi MySAPK. Apabila ASN dan PTT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri sesuai dengan waktu yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," imbuhnya

Lebih jauh dia mengatakan, PDM ini untuk menyesuaikan data dengan keadaan terkini secara mandiri dan bagian yang dimutakhirkan ada 12 item yang perlu dilakukan pemutakhiran, yaitu data pribadi, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi.

"Data yang dikirim tersebut nantinya akan menjadi data base kepegawaian nasional di BKN. Jadi kita mengimbau kepada ASN di Kabupaten Lambar agar segera melakukan PDM sebelum tanggal 30 September," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: