BK Akan Konfrontasi Semua Unsur Pimpinan DPRD Lamteng
Medialampung.co.id. - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Tengah telah memaparkan hasil klarifikasi terhadap Ketua DPRD Sumarsono kepada pelapor. Pelapor membantah apa yang disampaikan ketua DPRD kepada BK sehingga semua unsur pimpinan yang terlibat dan bagian hukum akan dikonfrontasi supaya jelas.
Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana menyatakan pihaknya sudah menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor yang dihadiri M. Ghofur dari PKS dan Hanapiah dari Partai NasDem.
"Kita sudah sampaikan. Apa yang menjadi jawaban saudara Sumarsono, ini terbantahkan oleh teman-teman pelapor. Bahwa Pak Sumarsono berdasarkan rekomendasi Banmus. Dibantah oleh pelapor sesuai tatib, unsur pimpinan Banmus adalah excipio daripada unsur pimpinan DPRD. Jika demikian, dia (Sumarsono, Red) salah sendiri. Kenapa tidak dibuatkan rekomendasi?" katanya.
Kemudian kedua, kata Nyoman, soal pembatalan surat yang sudah dikeluarkan ketua DPRD yang meminta nama-nama anggota fraksi yang akan duduk menjadi anggota Pansus Covid-19.
"Pembatalan itu tanpa prosedural. Aturan berdasarkan keputusan Banmus atau dibatalkan dalam paripurna. Tapi kenapa sepihak untuk membatalkan nama-nama itu. Surat resmi keluar, pembatalannya hanya melalui WhatsApp. Ketua ini juga melanggar prosedur. Ini harus diluruskan, diselesaikan kembali kekeliruan langkah ketua," ujarnya.
Dalam hal ini, kata Nyoman, BK akan mengundang unsur pimpinan yang terlibat dalam rapat Banmus ketika itu.
"Kita undang unsur pimpinan yang terlibat dalam rapat Banmus saat itu. Karena ketika itu ketua memerintahkan kepada Waka I, II, dan III untuk memimpin rapat Banmus. Ini harus dipanggil semua supaya jelas karena ada ketua pada waktu itu yang juga saya paparkan kepada pelapor bahwa ada laporan dari teman-teman atau unsur pimpinan saat itu pembentukan Pansus Covid-19 ditunda. Tapi dibantah oleh unsur pimpinan yang memimpin rapat Banmus saat itu. Kita akan konfrontasi supaya tidak mengelak lagi. Bagian Hukum juga akan kita panggil karena ketika itu diperintah Sekwan sebagai notulen. Yang membuat surat itu keluar juga bagian hukum. Jika Sumarsono berkelit tidak memerintah bagian hukum membuat surat, tapi kenapa ditandatangani? Jadi keputusan BK belum final," ungkapnya.
Sedangkan M. Ghofur menyatakan sebagai pelapor masih berkeyakinan ada sebuah kelalaian. "Kita masih yakin ada sebuah kelalaian. Pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPRD. Abainya ketua DPRD mengusulkan Pansus Covid-19 di rapat paripurna. Kita meminta BK memproses itu sesuai aturan tata tertib DPRD," katanya.
Terkait surat masuk, kata Ghofur, sebenarnya akan dibalas oleh fraksi-fraksi. "Surat masuk sebenarnya akan dibalas. Tapi ada pemberitahuan dari bagian hukum surat itu di-pending. Makanya kita pertanyakan dalam paripurna ketika itu, kenapa kok di-pending? Padahal sesuai prosedur, seharusnya beliau tetap menawarkan dalam paripurna," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD Lamteng telah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan Ketua DPRD Sumarsono, Rabu (1/7). Hasil klarifikasi, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono dinyatakan tidak terbukti melanggar tatib.
"Tadi kita klarifikasi ketua DPRD sekitar pukul 11.15 WIB. Hasilnya, ketua tidak terbukti melanggar tatib. Ini karena tidak ada rekomendasi Banmus dan laporan wakil ketua DPRD yang memimpin rapat Banmus menyampaikan pembentukan Pansus Covid-19 dibatalkan. Karena itu, ketua DPRD tidak membuka terkait Pansus Covid-19 dalam paripurna. Jadi ketua tidak ada kelalaian dan pelanggaran tatib," kata Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana.
Diketahui persoalan ini muncul dalam rapat paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup. Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
"Izin, ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?" tanya Hanapiah
Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. "Izin, ketua. Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19. Surat ditandatangani langsung oleh ketua, berarti resmi. Jika di-pending seharusnya ada surat resminya. Seharusnya ketua paham dengan aturan. Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk pansus, ini harus ditindaklanjuti. Maaf, saya akan melaporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng," katanya.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. "Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat wakil ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut. Jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara-saudara semua," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: