Bilang Pinjam, Malah Dibawa Kabur

Bilang Pinjam, Malah Dibawa Kabur

Medialampung.co.id-Berdalih membeli makan, Bws (25) gadis dari Sukoharjo bersama pacarnya nekat membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya. Bahkan sepeda motor milik Rudi Hartono (28) warga Kecamatan Ambarawa itu digadaikan.

Akhirnya Bws pun di tangkap Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu saat pulang ke rumahnya, Minggu (22/3) pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan Bws atas dasar laporan pengaduan Rudi Hartono (28), warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Minggu 26 Januari lalu sekitar jam 14.00 WIB terkait sepeda motornya yang dipinjam Bws tak kunjung dikembalikan.

"Modus pelaku meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawan hotel dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli makan dan mengambil uang," jelasnya.

Ternyata sepeda motor  itu, bersama kekasihnya YY (30)  tidak dikembalikan lagi kepada korban.

Korban sudah berusaha menghubungi ponsel pelaku namun tidak ada jawaban. Korban juga sempat mendatangi orang tua pelaku namun orang tuanya hanya pasrah karena sudah bosan dengan perbuatan yang dilakukan oleh anaknya (pelaku).

"Pada petugas, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah digadaikan kepada seorang warga Kecamatan Pugung seharga Rp 2 juta, dan uangnya telah dihabiskan bersama YY untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH., sepeda motor korban  jenis Honda Beat warna biru dengan Nopol BE-8960-UW sudah terlebih dahulu diamankan dari rumah AN (Penggadai) 20 Februari lalu.

Sementara YY dan AN (penggadai) saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian Orang (DPO). "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Iptu Musakir SH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: