Bilang Pinjam Mobil Untuk Angkut Perabotan, Ternyata Malah Digadaikan

Bilang Pinjam Mobil Untuk Angkut Perabotan, Ternyata Malah Digadaikan

Medialampung.co.id - Polsek Pakuan Ratu mengamankan FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, pada Rabu (6/1) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Refky Bashori mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Menurut Sumaji, pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka FP alias Ateng menghubungi korban via telepon untuk meminjam kendaraan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk dipakai mengangkut perabotan rumah temannya dengan tujuan ke Kecamatan Negeri Agung.

Sekitar pukul 21.30 WIB tersangka datang ke rumah korban, dengan diantar menggunakan sepeda motor, dan bertemu di teras rumah korban yang langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK.

“Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp200 ribu, namun sampai korban membuat laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu, Fp alias Ateng sama sekali belum mengembalikan mobil korban," ujar AKP Refky Basori.

Menerima laporan korban kami segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi, hingga pada hari Sabtu 02 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. 

Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan Lebih Lanjut.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata mobil korban sudah digadaikan tersangka di Kecamatan Baradatu.

Oleh karena itu, petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bersama Kanit Reskrim Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polsek baradatu menuju ke tempat penggadaian mobil di salah satu rumah di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan dan langsung melakukan penyitaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKB Refky Basori.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: